TENTANG SI INDAH ONLINE

Si Indah Online atau Sistem Informasi Bansos dan Hibah Online digagas oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk memfasilitasi keterbukaan dalam memberikan informasi program bansos dan hibah melalui media online. Program Si Indah Online atau Sistem Informasi Bansos dan Hibah Online bertujuan agar jalannya dana bantuan yang diturunkan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam Si Indah Online atau Sistem Informasi Bansos dan Hibah Online dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui Si Indah Online atau Sistem Informasi Bansos dan Hibah Online, seluruh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Klungkung dapat:

  1. Memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta
  2. Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya bansos hibah yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait jalannya bansos hibah tersebut.

Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam pembangunan Kabupaten Klungkung, Karena berani transparansi itu JUARA! Salam Gema Santi.

Manfaat Si Indah Online

Bansos atau Bantuan Sosial, yaitu program pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, bantuan dana diberikan secara selektif oleh pemerintah untuk ide-ide kreatif yang diusulkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung, secara perseorangan atau kelompok. Bantuan Sosial, bersifat sementara, tidak terus-menerus, tidak mengikat dan tidak wajib.
HIBAH, yaitu program pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Nadan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

TAHAPAN PENGAJUAN HIBAH DAN BANSOS

Setiap masyarakat atau organisasi di Kabupaten Klungkung yang ingin mengajukan proposal bansos hibah mengirimkan kelengkapan dokumen secara langsung, setelah itu Pemerintah Kabupaten Klungkung akan memverifikasi. Tahapan verifikasi selengkapnya sebagai berikut :

1.

Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung

2.

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung melakukan verifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut kemudian melakukan entry data di sirenbangda

3.

Bupati Klungkung memberikan disposisi untuk kepada  Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk dicatat dan disampaikan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)

4.

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)  mendistribusikan proposal  kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait sesuai bidangnya

5.

SKPD terkait melakukan evaluasi keabsahan permohonan belanja bansos dan hibah

6.

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) berdasarkan hasil pembahasan dengan SKPD Terkait, memberikan pertimbangan atas permohonan belanja bantuan sosial dan hibah

7.

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah kepada Bupati Klungkung

8.

Bupati Klungkung menetapkan persetujuan belanja hibah dan belanja sosial dituangkan dalam bentuk Lembar Persetujuan Bupati dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS